Di hampir setiap audit database marketing yang kami kerjakan tahun ini, ada satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab: kapan dan di halaman mana pelanggan ini setuju menerima broadcast? Pasal 24 UU PDP mewajibkan pengendali data menunjukkan bukti itu. Tanpa bukti, secara praktis persetujuannya tidak ada. Contoh consent UU PDP di artikel ini dibuat untuk menutup celah itu.
Tanggal 17 Oktober ini genap dua tahun sejak masa transisi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berakhir (Pasal 74).1 Tiga bulan setelahnya, 16 Januari 2027, PP No. 33 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksananya mulai berlaku.2 Polanya di lapangan masih sama: kalimat consent disalin dari template luar negeri, checkbox marketing tercentang dari awal, dan log bukti tidak pernah dibuat.
Di bawah ini ada kalimat persetujuan siap pakai untuk form, WhatsApp, dan checkout, skema log bukti, hitungan untuk direksi, dan checklist untuk legal.
Catatan penting: artikel ini bukan nasihat hukum. Kami praktisi marketing, bukan konsultan hukum. Rujukan pasal kami kutip dari teks UU No. 27 Tahun 2022, tapi penerapannya ke bisnis Anda perlu direview penasihat hukum, terutama jika Anda memproses data kesehatan, keuangan, atau data anak.
Ringkasan Cepat
- Consent marketing harus eksplisit, terpisah dari syarat transaksi, dan bisa dibuktikan (Pasal 20, 22, 24). PP 33/2026 menegaskan standarnya: bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.
- Data untuk memproses pesanan tidak butuh checkbox, karena dasarnya pemenuhan perjanjian (Pasal 20 ayat 2 huruf b). Promosi, profiling, dan berbagi data di luar keperluan pesanan butuh consent.
- Opt-in WhatsApp punya dua lapis kewajiban: UU PDP dan Kebijakan WhatsApp Business.
- Penarikan persetujuan wajib dieksekusi paling lambat 3 x 24 jam (Pasal 40).
- Plafon denda administratif adalah 2% pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat 3). Untuk brand dengan omzet Rp36 miliar, titik acuannya Rp720 juta. Besaran riilnya ditentukan variabel di PP 33/2026.
Tiga Dasar Pemrosesan yang Paling Sering Tertukar
Pasal 20 ayat (2) memberi enam dasar pemrosesan. Untuk marketing, tiga yang relevan:
| Aktivitas | Dasar pemrosesan yang masuk akal | Perlu checkbox? |
|---|---|---|
| Nama, alamat, nomor HP untuk kirim pesanan | Pemenuhan perjanjian (huruf b) | Tidak, cukup pemberitahuan privasi |
| Broadcast promo WhatsApp, email newsletter | Persetujuan eksplisit (huruf a) | Ya, terpisah dan tidak tercentang |
| Mengunggah daftar pelanggan ke Meta Custom Audience atau Google Customer Match | Persetujuan eksplisit (huruf a) | Ya, sebutkan secara spesifik |
| Menyimpan log transaksi untuk pajak | Kewajiban hukum (huruf c) | Tidak |
Baris ketiga di tabel itu yang paling sering terlewat. Mencocokkan database pelanggan dengan data platform iklan termasuk penggabungan data, kriteria pemrosesan berisiko tinggi yang memicu penilaian dampak (Pasal 34 ayat 2). Kalau tim performance rutin mengunggah CSV nomor HP ke Ads Manager, kalimat consent harus menyebutnya.
Pasal 21 ayat (1) menetapkan isi minimal permintaan persetujuan, antara lain dasar hukum, tujuan, jenis data, masa retensi, dan hak subjek data. Template di bawah dibangun dari daftar itu, Kebijakan Privasi melengkapi sisanya. Kalau situs Anda dwibahasa, sediakan versi Bahasa Indonesia dan jadikan acuan. Pasal 22 ayat (4) UU PDP meminta bahasa yang sederhana dan jelas, dan untuk perjanjian, Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan Bahasa Indonesia.3
Template 1: Contoh Consent UU PDP untuk Form Website
Satu paragraf pemberitahuan untuk keperluan utama, lalu checkbox terpisah untuk setiap tujuan tambahan (Pasal 22 ayat 4).
[Teks di bawah tombol Kirim]
Data yang Anda isi (nama, nomor WhatsApp, email, dan pesan) kami gunakan
untuk menjawab permintaan ini dan kami simpan paling lama 12 bulan.
PT [Nama Perusahaan] adalah pengendali data ini. Baca Kebijakan Privasi
kami untuk hak Anda, termasuk hak akses, koreksi, dan penghapusan data.
[ ] Saya setuju menerima info produk, promo, dan konten dari [Nama Brand]
melalui WhatsApp dan email, maksimal 4 pesan per bulan. Data ini
disimpan untuk promosi selama saya berlangganan, paling lama 24 bulan
sejak interaksi terakhir. Saya bisa berhenti kapan saja dengan membalas
STOP atau klik "berhenti berlangganan".
[ ] Saya setuju nomor HP dan email saya diubah ke bentuk hash (kode acak)
lalu dicocokkan dengan data pengguna di Meta dan Google untuk
menampilkan iklan yang lebih relevan kepada saya. Persetujuan ini
berlaku sampai saya tarik, dan bisa saya tarik kapan saja.
Keduanya kosong secara default, dan form tetap bisa dikirim tanpa dicentang. Form yang menolak dikirim sebelum checkbox marketing dicentang tidak lagi memberi pilihan bebas, dan persetujuannya sulit dibela.
Template 2: Opt-in WhatsApp
WhatsApp punya aturan sendiri. Kebijakan WhatsApp Business hanya mengizinkan Anda menghubungi orang yang memberikan nomornya dan sudah memberi opt-in, serta mewajibkan cara berhenti yang jelas.4 Dokumentasi Meta menambahkan: opt-in harus menyatakan jelas bahwa orang itu setuju menerima pesan dari bisnis Anda dan menyebut nama bisnis Anda.5
a. Checkbox di website sebelum tombol “Chat via WhatsApp”
[ ] Saya setuju menerima info produk dan promo dari [Nama Brand] di
WhatsApp ke nomor saya, maksimal 4 pesan per bulan. Nomor saya
disimpan untuk promosi selama saya berlangganan, paling lama 24 bulan
sejak interaksi terakhir. Balas STOP kapan saja untuk berhenti.
Update pesanan tetap kami kirim ke WhatsApp ini selama pesanan berjalan.
Update pesanan tidak perlu dicentang karena bagian dari transaksi. Menggabungkannya dengan promo justru melanggar Pasal 22 ayat (4).
b. Pesan konfirmasi pertama (double opt-in) untuk kontak dari iklan click-to-WhatsApp atau QR di toko
Halo Kak [Nama], terima kasih sudah menghubungi [Nama Brand].
Boleh kami kirimkan info produk baru dan promo khusus pelanggan lewat
WhatsApp ini, maksimal 4 pesan per bulan?
Balas YA untuk setuju.
Balas TIDAK kalau Kakak hanya ingin dibalas soal pertanyaan ini.
Data Kakak kami kelola sesuai Kebijakan Privasi: [link pendek]
Urutan pesan setelah YA masuk bisa meminjam pola template welcome email toko online.
c. Balasan otomatis saat pelanggan menarik persetujuan
Baik Kak, nomor ini sudah kami keluarkan dari daftar promo [Nama Brand]
dan tidak akan menerima promo lagi. Kakak tetap akan menerima pesan soal
pesanan yang sedang berjalan. Kalau berubah pikiran, cukup balas MULAI.
Secara teknis, jangan hapus nomornya. Pindahkan ke daftar suppress dan catat baris withdrawn di log, supaya impor CSV berikutnya tidak memasukkannya lagi.
Pasal 21 tidak mewajibkan batas 4 pesan per bulan. Kami tetap memasangnya karena cakupan persetujuan jadi lebih spesifik dan mudah dibela, dan tingkat block ikut tertahan. Meta memantau quality rating dari sinyal block dan report, dan kualitas buruk bisa berujung pembatasan akun.64 Struktur label dan segmentasinya ada di panduan WhatsApp Business sebagai CRM, isi broadcast-nya di panduan broadcast marketing di WhatsApp.
Template 3: Checkout
Checkout adalah tempat paling efektif untuk mengumpulkan consent baru, dan juga tempat pencampuran tujuan paling sering terjadi.
[Blok pemberitahuan di atas tombol Bayar]
Dengan melanjutkan, data Anda (nama, alamat, nomor HP, email, dan detail
pesanan) kami proses untuk memenuhi pesanan ini, termasuk dibagikan ke
mitra pembayaran dan jasa pengiriman yang tertera. Data transaksi kami
simpan sesuai kewajiban perpajakan. Detail di Kebijakan Privasi.
[ ] Kirimi saya promo dan rekomendasi produk dari [Nama Brand] lewat
WhatsApp dan email, maksimal 4 kali sebulan. Data untuk promosi
disimpan selama saya berlangganan, paling lama 24 bulan sejak
interaksi terakhir.
(Opsional. Balas STOP di WhatsApp atau klik berhenti berlangganan
di email.)
[ ] Simpan data saya untuk checkout berikutnya.
(Opsional. Bisa dihapus dari halaman Akun.)
Untuk brand kecantikan, perhatikan kuis “jenis kulit dan keluhan” sebelum checkout. Kondisi kulit dengan keluhan medis bisa masuk data kesehatan, yang termasuk data pribadi spesifik (Pasal 4 ayat 2).1 Pisahkan checkbox-nya:
[ ] Saya setuju informasi kondisi kulit yang saya isi digunakan untuk
memberi rekomendasi produk dan disimpan di akun saya selama 24 bulan.
Pasal 25 mewajibkan persetujuan orang tua atau wali untuk data anak. UU PDP tidak menetapkan batas usia, dan praktik umumnya mengacu ke UU Perlindungan Anak (di bawah 18 tahun).7 Kalau pelanggan Anda bisa masih di bawah umur, tanyakan usia dulu dan sembunyikan checkbox marketing dari yang di bawah 18. Segmen remaja memang hilang dari daftar promo. Alternatifnya alur persetujuan orang tua, yang lebih mahal dan lebih sulit dibuktikan.
Log Bukti Persetujuan: Skema Minimal
Saat regulator bertanya atau pelanggan komplain, yang diminta adalah log-nya, bukan kalimatnya. Pasal 22 ayat (1) menyebut persetujuan harus tertulis atau terekam, dan Pasal 24 mewajibkan Anda menunjukkannya. Skema yang kami minta dibuat tim developer:
| Kolom | Contoh isi | Kenapa perlu |
|---|---|---|
| contact_id | hash dari nomor HP | Menghubungkan ke CRM tanpa menyimpan nomor mentah di log |
| purpose | marketing, ads_matching, skin_profile | Satu baris per tujuan, bukan satu baris per orang |
| channels | wa,email | Kanal promosi yang disebut di kalimat yang disetujui |
| status | granted / withdrawn | Riwayat, jangan ditimpa |
| source | form_konsultasi, checkout, wa_double_optin | Membuktikan titik masuk |
| wording_version | consent-v3-2026-10 | Kalimat berubah, bukti harus menunjuk versi yang dilihat pelanggan |
| timestamp | ISO 8601 dengan zona waktu | Dasar hitungan 3 x 24 jam |
| evidence | ID submit form, ID pesan WA “YA” | Bukti yang bisa diambil ulang saat diminta |
Kolom wording_version paling sering dilupakan. Pasal 21 ayat (2) mewajibkan perubahan informasi diberitahukan sebelum berlaku, dan tanpa versi Anda tidak bisa membuktikan pelanggan mana setuju pada kalimat yang mana.
Status consent juga perlu dikirim ke tag GA4 dan Ads lewat Consent Mode,8 dan cara menghubungkannya ke pelaporan atribusi ada di panduan GA4, UTM, dan atribusi.
Contoh Hitungan: Brand Skincare Premium di Jakarta Selatan
Ilustrasi ini disusun dari pola yang kami temui, dengan angka yang disederhanakan. Sebuah brand skincare direct-to-consumer dengan omzet Rp36 miliar per tahun. Sekitar Rp1,8 miliar di antaranya datang dari broadcast WhatsApp, dengan margin kontribusi 60% (asumsi, ganti dengan angka Anda).
Database WhatsApp mereka berisi 85.000 nomor, dikumpulkan selama empat tahun dari giveaway Instagram, ekspor data pembeli marketplace, dan daftar reseller. Setelah dicocokkan dengan log form dan riwayat chat, hanya 22.000 nomor yang punya bukti opt-in.
Langkah 1: eksposur denda
Plafon denda administratif = 2% x pendapatan tahunan
= 2% x Rp36.000.000.000
= Rp720.000.000
Angka ini plafon, pembanding biaya perbaikan di rapat direksi. Cara menghitung denda di bawah plafon ini kini dirinci PP No. 33 Tahun 2026 (berlaku 16 Januari 2027), yang memakai variabel seperti dampak, durasi, jumlah subjek data terdampak, skala usaha, dan kooperatif tidaknya pengendali saat pemeriksaan. Denda bahkan bisa dikurangi sampai Rp0.2 Dengan log bukti yang rapi, posisi Anda di variabel-variabel itu jauh lebih baik.
Langkah 2: eksposur operasional
Yang lebih dulu menghukum biasanya Meta, bukan regulator: akun dibatasi karena banyak block, dan kanal Rp1,8 miliar berhenti. Di sisi lain, atribusi kode voucher menunjukkan 63.000 nomor tanpa bukti hanya menyumbang sekitar Rp160 juta per tahun.
Margin WA per hari = Rp1.800.000.000 x 60% / 365 = Rp2.958.904
Pembatasan akun 14 hari = sekitar Rp41.400.000 margin per kejadian
(asumsi ilustrasi)
Margin dari kontak tanpa bukti = Rp160.000.000 x 60% = Rp96.000.000/tahun
Biaya perbaikan (form, log, double opt-in, review legal)
= estimasi Rp45.000.000–70.000.000
Langkah 3: bangun ulang daftar lewat checkout, lalu bandingkan
Dari 30.000 pembeli 12 bulan terakhir, asumsikan 35% mencentang checkbox di checkout (ukur angka Anda setelah dua minggu): sekitar 10.500 opt-in, dan hanya 3.000 yang belum ada di 22.000 kontak terbukti.
Biaya kotor tahun pertama = Rp96.000.000 + maks. Rp70.000.000
= Rp166.000.000
Kontribusi kontak baru = 3.000 x Rp74.545/tahun per kontak terbukti
((Rp1,8 M - Rp160 jt) / 22.000)
x 50% (rata-rata aktif setengah tahun)
x 60% margin = sekitar Rp67.100.000
Biaya bersih tahun pertama = sekitar Rp98.900.000
(a) Kasus yang mungkin: titik impas
Rp98.900.000 / Rp2.958.904 = sekitar 33,4 hari kanal mati per tahun
(b) Kasus terburuk (ekor, jangan dijumlahkan dengan a):
denda hingga Rp720.000.000 (besaran riil mengikuti variabel PP 33/2026)
+ nomor diblokir permanen: hingga Rp1.080.000.000 margin per tahun
Satu kali pembatasan 14 hari sudah menutup sekitar 42% biaya bersih. Kalau dengan daftar yang sekarang Anda memperkirakan kanal mati lebih dari 33 hari dalam setahun, perbaikan ini balik modal dari sisi operasional saja. Blokir permanen atau sanksi administratif membuat perbandingannya tidak seimbang.
Hitungan ini tidak berlaku kalau kontak tanpa bukti Anda masih aktif membeli. Kalau begitu, jalankan dulu kampanye permintaan ulang lewat kanal yang sah (kartu QR di paket, email transaksi) sebelum memotong daftar.
Checklist Risiko untuk Rapat dengan Legal
| # | Cek | Rujukan | Tingkat risiko |
|---|---|---|---|
| 1 | Checkbox marketing kosong secara default dan tidak wajib (praktik terbaik) | Pasal 20 ayat (2) huruf a jo. Pasal 22 ayat (1) (tafsiran: persetujuan eksplisit) | Tinggi |
| 2 | Consent marketing terpisah dari syarat transaksi | Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 | Tinggi |
| 3 | Tiap tujuan punya persetujuan sendiri, kanal promosi disebut eksplisit | Pasal 21 ayat (1) | Tinggi |
| 4 | Log bukti per tujuan, dengan versi kalimat dan timestamp | Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 | Tinggi |
| 5 | STOP dan unsubscribe masuk suppress list kurang dari 3 x 24 jam | Pasal 9, Pasal 40 | Tinggi |
| 6 | Tidak ada nomor dari ekspor marketplace atau daftar beli di broadcast | Pasal 16 ayat (2), Kebijakan WhatsApp | Tinggi |
| 7 | Data kesehatan dan data anak punya alur consent khusus | Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 | Tinggi |
| 8 | Penilaian dampak sebelum ads matching skala besar dan pemrosesan data kesehatan | Pasal 34 ayat (2) huruf b dan e | Sedang (Tinggi jika ada data spesifik) |
| 9 | Retensi ditulis di kalimat consent dan benar-benar dijalankan | Pasal 21 ayat (1) huruf d | Sedang |
| 10 | Prosedur notifikasi kebocoran 3 x 24 jam siap dan ada pemiliknya | Pasal 46 | Sedang |
| 11 | Perubahan kalimat consent diberitahukan sebelum berlaku | Pasal 21 ayat (2) | Sedang |
| 12 | Akses ke database WA dan CRM dibatasi per peran (lihat juga kenapa keamanan website tidak bisa ditawar) | Pasal 35, Pasal 39 | Sedang |
PP 33/2026 berlaku 16 Januari 2027 dan Lembaga PDP bisa menambah detail teknis. Minta penasihat hukum memetakan checklist ini ke PP tersebut.
Kalau Anda Perlu Auditnya Dikerjakan
Menulis kalimatnya cukup satu sore. Yang makan waktu adalah memetakan titik pengumpulan data yang menumpuk bertahun-tahun: form lama, landing page kampanye, widget WhatsApp pihak ketiga, dan CSV di laptop tim. Eranya Digital memetakan titik-titik itu, memasang form dan log consent yang bisa diaudit tanpa merusak atribusi GA4, lalu menyerahkan dokumen yang siap dibawa ke legal Anda sebelum 16 Januari 2027: jadwalkan sesi audit consent.
Sumber Referensi
<script type="application/ld+json">
[
{
"@context": "https://schema.org",
"@type": "Article",
"headline": "Contoh Consent UU PDP: Kalimat untuk Form, WhatsApp, Checkout",
"description": "Contoh consent UU PDP siap salin untuk form website, opt-in WhatsApp, dan checkout, plus skema bukti persetujuan, hitungan eksposur denda, dan checklist risiko.",
"image": "https://eranya.digital/images/blog/ssl-https-security.webp",
"author": {"@type": "Organization", "name": "Eranya Digital", "url": "https://eranya.digital"},
"publisher": {"@type": "Organization", "name": "PT Eranya Digital Nusantara", "logo": {"@type": "ImageObject", "url": "https://eranya.digital/images/logo.png"}},
"datePublished": "2026-10-15",
"dateModified": "2026-10-15",
"mainEntityOfPage": {"@type": "WebPage", "@id": "https://eranya.digital/id/blog/consent-data-pelanggan-uu-pdp/"},
"inLanguage": "id-ID",
"keywords": ["contoh consent uu pdp", "contoh kalimat persetujuan data pribadi", "kalimat persetujuan data pribadi", "opt-in whatsapp uu pdp", "checkbox persetujuan marketing", "bukti persetujuan data pribadi pasal 24", "contoh kalimat persetujuan uu pdp"],
"articleSection": "Strategi"
},
{
"@context": "https://schema.org",
"@type": "FAQPage",
"mainEntity": [
{"@type": "Question", "name": "Seperti apa contoh kalimat persetujuan data pribadi yang sesuai UU PDP?", "acceptedAnswer": {"@type": "Answer", "text": "Contoh untuk checkbox promosi: 'Saya setuju menerima info produk, promo, dan konten dari [Nama Brand] melalui WhatsApp dan email, maksimal 4 pesan per bulan. Data ini disimpan untuk promosi selama saya berlangganan, paling lama 24 bulan sejak interaksi terakhir. Saya bisa berhenti kapan saja dengan membalas STOP atau klik berhenti berlangganan.' Pasangkan dengan paragraf pemberitahuan terpisah yang menyebut jenis data, masa simpan, nama pengendali, dan hak pelanggan. Keduanya mencakup sebagian besar isi minimal Pasal 21 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022, dan Kebijakan Privasi melengkapi dasar hukum serta rincian lainnya. Checkbox-nya harus kosong secara default, terpisah dari syarat transaksi, dan setiap centang dicatat di log bukti sesuai Pasal 24."}},
{"@type": "Question", "name": "Apakah boleh broadcast WhatsApp ke nomor pembeli dari marketplace?", "acceptedAnswer": {"@type": "Answer", "text": "Ini area berisiko tinggi. Nomor itu dikumpulkan marketplace untuk mengirim pesanan, sehingga memakainya untuk promosi Anda bertabrakan dengan prinsip pembatasan tujuan di Pasal 16 ayat (2). Kebijakan WhatsApp Business juga mewajibkan opt-in dari penerima sebelum Anda mengirim pesan. Kumpulkan ulang persetujuan lewat kanal Anda sendiri, misalnya kartu QR di dalam paket."}},
{"@type": "Question", "name": "Berapa denda pelanggaran UU PDP untuk perusahaan?", "acceptedAnswer": {"@type": "Answer", "text": "Pasal 57 ayat (3) mengatur denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Cara menghitungnya dirinci PP No. 33 Tahun 2026 (berlaku 16 Januari 2027), yang mempertimbangkan antara lain dampak, durasi, jumlah subjek data terdampak, skala usaha, dan kooperatif tidaknya pengendali saat pemeriksaan. Selain denda ada sanksi administratif lain seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, dan penghapusan data. Untuk perbuatan pidana tertentu, Pasal 67 mengatur penjara dan denda hingga miliaran rupiah, dan Pasal 70 memungkinkan denda korporasi hingga 10 kali lipat."}},
{"@type": "Question", "name": "Berapa lama harus berhenti memproses data setelah pelanggan menarik persetujuan?", "acceptedAnswer": {"@type": "Answer", "text": "Pasal 40 mewajibkan pengendali menghentikan pemrosesan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan penarikan persetujuan diterima. Artinya balasan STOP di WhatsApp atau klik berhenti berlangganan di email harus masuk daftar suppress di hari yang sama. Rekap bulanan tim CRM terlalu lambat."}}
]
}
]
</script>
Footnotes
-
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. peraturan.bpk.go.id. Teks lengkap, termasuk Pasal 4, 9, 16, 20–25, 34, 35, 39, 40, 46, 57, 67, 70, dan 74. ↩ ↩2
-
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ditetapkan dan diundangkan 16 Juli 2026 (LN 2026 No. 88), berlaku enam bulan sejak diundangkan (Pasal 225). hukumonline.com. Mengatur antara lain standar persetujuan, penilaian dampak, dan tata cara pengenaan sanksi administratif termasuk variabel penghitungan denda. ↩ ↩2
-
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. peraturan.bpk.go.id. Pasal 31 tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian. ↩
-
WhatsApp. WhatsApp Business Messaging Policy. whatsappbusiness.com/policy. Kewajiban opt-in, cara berhenti, dan ketentuan pengiriman pesan oleh bisnis. ↩ ↩2
-
Meta for Developers. Get opt-in for WhatsApp. developers.facebook.com/docs/whatsapp/overview/getting-opt-in. Syarat isi opt-in untuk WhatsApp Business Platform, termasuk menyebut nama bisnis. ↩
-
Meta for Developers. Messaging limits and quality rating. developers.facebook.com/docs/whatsapp/messaging-limits. Cara Meta menilai kualitas nomor bisnis dan dampaknya ke akun. ↩
-
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. peraturan.bpk.go.id. Pasal 1 angka 1: anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (definisi tidak berubah oleh perubahan undang-undang). ↩
-
Google for Developers. Consent mode overview. developers.google.com/tag-platform/security/concepts/consent-mode. Cara tag Google menyesuaikan perilaku berdasarkan status persetujuan pengguna. ↩
Pertanyaan Seputar Consent dan UU PDP untuk Marketing
Seperti apa contoh kalimat persetujuan data pribadi yang sesuai UU PDP?
Contoh untuk checkbox promosi: 'Saya setuju menerima info produk, promo, dan konten dari [Nama Brand] melalui WhatsApp dan email, maksimal 4 pesan per bulan. Data ini disimpan untuk promosi selama saya berlangganan, paling lama 24 bulan sejak interaksi terakhir. Saya bisa berhenti kapan saja dengan membalas STOP atau klik berhenti berlangganan.' Pasangkan dengan paragraf pemberitahuan terpisah yang menyebut jenis data, masa simpan, nama pengendali, dan hak pelanggan. Keduanya mencakup sebagian besar isi minimal Pasal 21 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022, dan Kebijakan Privasi melengkapi dasar hukum serta rincian lainnya. Checkbox-nya harus kosong secara default, terpisah dari syarat transaksi, dan setiap centang dicatat di log bukti sesuai Pasal 24.
Apakah boleh broadcast WhatsApp ke nomor pembeli dari marketplace?
Ini area berisiko tinggi. Nomor itu dikumpulkan marketplace untuk mengirim pesanan, sehingga memakainya untuk promosi Anda bertabrakan dengan prinsip pembatasan tujuan di Pasal 16 ayat (2). Kebijakan WhatsApp Business juga mewajibkan opt-in dari penerima sebelum Anda mengirim pesan. Kumpulkan ulang persetujuan lewat kanal Anda sendiri, misalnya kartu QR di dalam paket.
Berapa denda pelanggaran UU PDP untuk perusahaan?
Pasal 57 ayat (3) mengatur denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Cara menghitungnya dirinci PP No. 33 Tahun 2026 (berlaku 16 Januari 2027), yang mempertimbangkan antara lain dampak, durasi, jumlah subjek data terdampak, skala usaha, dan kooperatif tidaknya pengendali saat pemeriksaan. Selain denda ada sanksi administratif lain seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, dan penghapusan data. Untuk perbuatan pidana tertentu, Pasal 67 mengatur penjara dan denda hingga miliaran rupiah, dan Pasal 70 memungkinkan denda korporasi hingga 10 kali lipat.
Berapa lama harus berhenti memproses data setelah pelanggan menarik persetujuan?
Pasal 40 mewajibkan pengendali menghentikan pemrosesan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan penarikan persetujuan diterima. Artinya balasan STOP di WhatsApp atau klik berhenti berlangganan di email harus masuk daftar suppress di hari yang sama. Rekap bulanan tim CRM terlalu lambat.